Halo saya ingin menanyakan, apakah perusahaan luar negeri yang menyediakan platform trading/website/daring pasar keuangan (perusahaan broker) yang bertempat di luar negeri namun memiliki klien dari Indonesia, maka apakah perusahaan tsb perlu mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang di Indonesia? Atau hal tersebut merupakah hal yang legal jika org Indonesia melakukan transaksi melalui website perusahaan broker milik luar negeri?
1 Jawaban
R
rizki rosadi
17 Jun 2020, 06:51
@Ovina: Tidak, sejak dulu broker luar negeri tidak ada satupun yang memiliki izin dari lembaga berwenang di Indonesia. Namun jika Anda melakukan transaksi melalui perusahaan website broker milik luar negeri, maka hal ini legal.