@ Justin:
- Keduanya, Bappebti bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Setahu kami tugasnya tidak sama. Bappebti berada di bawah Departemen Perdagangan.
- Broker dari luar negeri diblokir karena dianggap tidak legal (illegal), karena tidak mendapatkan ijin dari Bappebti. Ketentuan dari pemerintah adalah bahwa setiap broker yang beroperasi di wilayah RI harus mendapatkan ijin (teregulasi) oleh Bappebti sebagai badan regulator perdagangan berjangka di Indonesia.