Saya mau tanya untuk gold tinkle Indonesia ini apakah terdapat regulasi yang terdaftar resmi ? dan apakah semua tradenya real (sesuai dengan keadaan pasar) ? terima kasih
@ Surya Chandra:
Secara umum, demi keamanan trading dan dana Anda, kami sarankan untuk memilih broker yang sudah diregulasi oleh badan regulator yang kredibel secara internasional, yaitu: : CFTC, NFA, FCA, FSA, FINMA, MiFID, ASIC dan FMA.
Badan regulator yang kredibel adalah yang telah teruji dan diakui dunia, dan memberikan sanksi dengan tegas kepada broker jika ternyata melanggar ketentuan yang telah disepakati. Badan regulator tersebut juga bertanggung jawab terhadap keamanan dana klien.
Mengenai Gold Tinkle, Gold Tinkle ini setiap transaksi ordernya tercatat di CGSE (Chinese Gold and Silver Exchange Society) Hong kong melalui perusahaan broker Million Tinkle. Untuk broker Million Tinkle, kami belum mendapatkan informasi mengenai regulasinya. Selain itu, dari informasi yang kami dapatkan, Gold Tinkle ini bisa menampung dana nasabah. Kami juga belum mendapatkan informasi mengenai regulasi dari Gold Tinkle.
Untuk Gold Tinkle ini, silahkan baca rubrik tanya jawab ini.