@Pelo: Berikut ini daftar broker yang sudah Admin tulis untuk trader Indonesia berdasarkan kriteria:
Daftar broker:
@Muhamad: Pertama-tama, semua informasi yang Anda perlukan mengenai akun trading termasuk deposit dan withdrawal (WD) ada pada dokumen pendaftaran akun. Dokumen ini adalah pegangan Anda sebagai bukti perjanjian akad antara Anda dengan broker China tersebut.
Dengan kata lain, jika ada pajak 30% yang harus dibayarkan dulu pada saat WD maka Anda harus merujuk ke perjanjian/dokumen tersebut. Kalau tidak ada? Berarti fraud atau penipuan.
Kedua, pengalaman saya trading sejak 2012, saya tidak pernah mendapatkan adanya pajak (dalam hal ini 30%) pada saat WD seperti yang Anda alami. Sehingga, saya mencurigai ini adalah salah satu bentuk penipuan (fraud). Namun saya pribadi tidak berani berkata dengan tegas karena saya belum pernah trading menggunakan broker china (tidak mengetahui perarturan disana). Rata-rata yang saya gunakan berasal dari UK, Australia, dan negara-negara offshores.
Saya menyarankan meminta dokumen awal pada saat pembukaan akun (poin pertama diatas). Dari situ, Anda bisa punya pegangan tentang permasalahan WD tersebut.
Semoga bisa membantu, terima kasih