@Putra Praja Wibowo: Untuk saat ini belum dikenai pajak, namun kedepannya bisa jadi dikenai pajak seperti yang diterapkan di Eropa dan AS. Selama pemerintah belum mengeluarkan aturan khusus untuk pajak dari trading forex, kita belum masukkan pajaknya.
Namun untuk saat ini hasil profit dari trading bisa kita masukkan ke item penghasilan pribadi dan dipajaki sebagai pajak penghasilan (PPh). Namun kalau trading kita masih naik turun, belum jelas apakah bisa konsisten profit tiap bulannya, maka sebaiknya jangan dimasukkan dulu. Seperti yang kita ketahui, persentase trader yang bisa profit konsisten dalam trading forex sangatlah kecil, kurang dari 10%.