Sudah bukan rahasia lagi di kalangan netizen Indonesia bahwa kadangkala dibutuhkan bantuan perangkat semacam VPN (Virtual Private Network) atau Proxy untuk mengakses situs-situs tertentu. Bagi trader forex, situasi ini menimbulkan sebuah dilema karena kabarnya tak semua broker mengizinkan trading forex dengan VPN atau Proxy. Bahkan, ada broker yang membatalkan profit trader jika tertangkap basah trading menggunakan VPN.
Jadi, apakah sebenarnya kita boleh trading forex dengan VPN atau tidak? Apakah para broker mengizinkan atau melarang penggunaan VPN?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, tim kami mengirim survei sederhana terkait penggunaan VPN oleh trader pada 10 broker forex internasional yang populer di Indonesia. Sejumlah broker menolak untuk menjawab atau tak merespon pertanyaan, tetapi sebagian bersedia menanggapi secara jelas meski menolak disebutkan namanya.
Broker Forex Mengizinkan Trading Forex dengan VPN, Tapi Ada Syaratnya
Sebanyak empat (4) broker menyatakan memperbolehkan penggunaan VPN atau Proxy untuk trading forex dan mengakses Client Area. Secara tegas, mereka menyampaikan bahwa walaupun seandainya akses ke situs mereka diblokir, trader tetap dapat membuka akun (mendaftar) maupun menarik dana akun (widthraw), dengan menggunakan VPN atau Proxy.
"Mengapa tak mengizinkan!? Toh, hal itu tak dilarang oleh hukum internasional manapun," jawab seorang perwakilan broker A.
Narasumber broker B menambahkan bahwa trader yang melakukan pendaftaran menggunakan VPN akan diminta konfirmasi oleh pihak Back Office untuk mengklarifikasi IP. Apabila Anda memang menggunakan VPN, maka cukup klarifikasi saja apa adanya dan itu tidak akan menjadi masalah.
Narasumber broker C pun menyampaikan hal senada terkait pendaftaran, "Yang terpenting di kami adalah data identitas yang dimasukkan harus benar dan sesuai."
Sementara itu, broker D menyampaikan bahwa setiap kali terjadi pemblokiran, mereka akan menindaklajuti dengan pemindahan domain agar situs dan fungsi-fungsinya tetap bisa diakses secara normal. Sementara proses pemindahan domain berlangsung, klien diperbolehkan akses melalui VPN atau Proxy demi kelancaran aktivitas trading.
Selain broker-broker di atas, dua broker menolak berkomentar dan tiga broker tak memberikan tanggapan dalam bentuk apapun sejak survei dikirim. Berdasarkan pengamatan di lapangan, beberapa diantaranya diketahui telah melarang penggunaan VPN untuk trading forex. Sebagai gantinya, mereka menawarkan website alternatif yang URL-nya berubah-ubah (berpindah domain) agar trader dapat mengakses situs dan trading forex tanpa perlu menggunakan VPN atau Proxy.
Dari survei ini dapat disimpulkan bahwa kebijakan broker forex mengenai trading forex dengan VPN atau Proxy berbeda-beda. Ada broker yang mengizinkan, dan ada yang tidak memperbolehkannya. Diantara broker yang melarang VPN; ada yang memang tidak memberikan solusi lain bagi trader Indonesia karena pasar utamanya bukan di sini, tetapi umumnya menawarkan solusi berupa website alternatif khusus residen Indonesia.
Untuk mendapatkan keterangan selengkap-lengkapnya, sebaiknya Anda berkomunikasi langsung dengan layanan pelanggan (Customer Service/CS) atau Account Manager di broker terkait via telepon maupun email.
See also:
Yang Diblokir Itu Situs, Bukan Server Trading
Salah satu kekhawatiran lazim di kalangan trader Indonesia adalah: bilamana kelak broker saya mendadak diblokir, apakah masih bisa trading forex? Soal ini, Anda tak perlu khawatir lagi.
Secara langsung maupun tidak langsung, semua broker menyiratkan bahwa meskipun situs broker diblokir, trader tetap dapat melakukan aktivitas trading forex via platform dalam bentuk software seperti MetaTrader atau lainnya, tanpa menggunakan VPN atau Proxy. Hal ini berlaku bagi broker yang mengizinkan penggunaan VPN maupun tidak.
Salah satu narasumber secara khusus merujuk fakta bahwa yang diblokir adalah situs broker, bukan server platform tradingnya. Seandainyapun terjadi skenario terburuk (server platform trading diblokir), maka pihak broker pasti akan sesegera mungkin menyajikan solusi terbaik bagi trader.
Narasumber lain menambahkan bahwa trading melalui aplikasi (Windows/Mac/Android) tetap bisa dilakukan tanpa VPN (walaupun terjadi pemblokiran). Tetapi jika menggunakan webtrader, maka trader mungkin memerlukan VPN atau Proxy hingga broker menyiapkan domain baru yang dapat digunakan secara normal.