Salam master, setelah SNBomb kemarin salah satu broker besar yang lolos dari stress test adalah oanda. Sayangnya broker tsb (dan broker2 lainnya) diblok oleh kominfo.
Setelah sy konfirmasi ke pihak kominfo, mereka hanya memblokir atas rekomendasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan nomor surat: 229/BAPPEBTI/SD/11/2013. Bappebti berwenang melakukan pengawasan dll (UU No. 10 Tahun 2011).
Website tersebut termasuk ke dalam perusahaan-perusahaan trading-online untuk investasi di bidang forex dan index saham yang TIDAK MEMILIKI IJIN / ILEGAL. (UU No. 10 Tahun 2011) menurut versi bappebti.
Konyol memang karena broker oanda dan lainnya terregulasi dgn ketat jauh diatas standar Indonesia(bappebti).
Jadi bagaimana cara untuk meyakinkan bappebti untuk melepaskan rekomendasi pemblokiran broker luar menurut master?
Atau adakah cara keras melalui jalur hukum?
Sebenarnya filter/blokir yg baru, yg tdk mempan dgn dns google msh bs di bypass dgn proxy. Ttp krn melalui pihak ketiga, saya anggap cukup riskan keamanannya (user & password) dlm mendaftar/menggunakan jasa broker luar.
Mohon masukan dr master dan rekan2 trader.
Terima kasih.
Ada broker-broker luar yang masih bisa dibuka.
Menurut kami broker luar terkena internet positif. Ada cara lain untuk mengaksenya coba anda gunakan layanan ini :
Ada pula solusi dan tips membuka akses untuk website yang diblokir di halaman ini.
Untuk berurusan dengan hukum, tentunya kita perlu persiapan. dan perlu dipertimbangkan karena kita bisa terjerat hukum karena dianggap melanggar.
Thanks.
1. Pada dasarnya, tidak ada undang-undang yang menetapkan hukuman atas transaksi dengan broker yang tidak terdaftar di Indonesia. Broker tidak berizin dilarang beroperasi di Indonesia, tetapi tidak ada pasal yang melarang trader menggunakan jasa broker luar negeri yang tidak terdaftar di Indonesia. Undang-undang yang dijadikan dasar oleh Bappebti dan Kominfo tersebut mengandung ancaman pidana bagi orang yang menjalankan jasa perbrokeran tanpa izin, tetapi tidak menyinggung soal trader. Anda tidak bisa dipidanakan hanya karena memilih menggunakan jasa broker luar negeri.
2. Jika khawatir menggunakan proxy untuk mengakses broker luar yang diblokir, coba VPN. Atau coba gunakan provider selain yang terafiliasi dengan pemerintah. Provider keluaran BUMN jelas harus menjalankan pemblokiran, tetapi provider lain belum tentu. Atau, pilih broker asing yang cukup pengertian dengan memberikan link alternatif bagi trader Indonesia. Link utamanya mungkin terblokir, tetapi link alternatif-nya biasanya tidak terusik.
3. Pendapatan dari trading forex di Indonesia hingga saat ini belum dipajaki secara khusus. Jadi, Anda tidak perlu kuatir membayar pajak dari trading forex. Apalagi, sebagaimana telah disebutkan tadi, tidak ada ancaman pidana bagi trader yang menggunakan broker luar. Coba cermati Undang-Undang tersebut. Juga, bukankah pelaporan pajak tidak perlu disertai dengan penyebutan dengan broker siapa Anda bertrading!? Perlu dicatat juga bahwa sistem pelaporan pajak penghasilan di Indonesia adalah self-assesment.
ya jelas broker luar negeri yg bonafit ga mau mendaftarkan di bappepbti wong standartnya dibawah jauh broker luar negeri....( krn broker lokal adalah kebanyakan bandar.)...yg jelas pemblokiran itu semua adalah persaingan bisnis tdk sehat..
Berarti itu keputusan Bappebti yang salah atau atas perintah presiden ya, hanya saran seharusnya Presiden baru yang terpilih nanti harus membatalkan putusan yang menyulitkan trader ini
Mohon info broker2 luar atau lokal yg menurut suhu-suhu sekalian legal dan aman, untk kenyamanan sy bertrantraksi ðŸ™
@Okhe
Mengenai broker-broker populer lokal di Indonesia bisa Anda lihat di halaman berikut.
Sementara untuk broker luar negeri, mungkin bisa dicek di sini.
Terima kasih.
@Aisha
Pasal 49 UU No. 10 Tahun 2011 berbunyi:
(1) Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.