Halo Bapak/Ibu Retno, Terimakasih atas pertanyaannya. Sebagaimana terinformasi bahwa KTP elektronik akan berlaku seumur hidup, maka klien masih bisa mendaftar dengan KTP elektronik yang telah lewat masa berlakunya. Namun apabila anda ingin mendaftar dengan menggunakan data KTP manual atau KTP elektronik anda sedang dalam proses, anda dapat melampirkan data berupa KTP sementara atau surat keterangan ID sedang dalam proses dari pemerintah setempat, serta bukti alamat berupa SIM atau KK yang masih berlaku.
Perndaftaran live account dapat dilakukan melalui
halaman berikut. Apabila anda memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi lebih lengkap silakan kirimkan email
ke sini, atau melalui WA/Telegram ke +61 431 341 158. Regards, ACY Team