Saldo di broker luar apakah harus dilaporkan pajaknya?

Memilih Broker
29 Mar 2022, 16:55 569 views
Suhu, saya dapat surat pengungkapan pajak sukarela dari DJP Pajak. Katanya harta-harta wajib pajak harus diungkapkan ke negara. Saya punya saldo lumayan besar di broker luar negeri,apakah dilaporkan juga pajaknya?
Saya juga buka tabungan di negara lain untuk menampung profit dari trading forex yg saldonya lumayan juga. Apakah semua harus dilaporkan?
Tapi kan Suhu, saya bekerja di luar negeri lewat broker luar negeri, target usaha dan penggunaan uang juga akan di arahkan ke luar negeri. Uang ini memang akan digunakan di luar negeri, tidak ada hubungannya dengan indonesia. Saya hanya WD ke bank bumn indonesia hanya untuk biaya hidup sehari-hari.
Bagi pegawai pajak yg baca pertanyaan ini ikut gabung dong, kalau saya pakai broker luar negeri,keuntungan disimpan di bank luar negeri, rencana penggunaan uang juga mau digunakan di luar negeri, target usaha juga diluar negeri. Apakah saya perlu ikut pengungkapan pajak sukarela?
Saya beli mobil kena pajak, saya beli rumah tanah kena pajak, saya makan direstorant kena pajak, saya isi pulsa aja kena pajak. Wajar karena saya di indonesia. Tapi jika usaha saya diluar negeri, apakah perlu dilaporkan kan tidak ada hubungannya dengan indonesia?

3 Jawaban

E
erik tri cahyo 30 Mar 2022, 13:23
Untuk Junaidi Nurcahyo,

Secara teknis, yang perlu dilaporkan hanya total keuntungan/laba bersih-nya saja. Mengenai Anda membuka usaha dan tinggal di luar negeri, kami rasa untuk aturan pajaknya juga mengikuti aturan regulasi dari negara tersebut. Namun selama Anda masih berdomisili di Indonesia dan masih terdapat aliran dana masuk (entah dari hasil trading atau hasil usaha lainnya), sebagai warga negara yang baik tentu harus dilaporkan pajaknya. Dan yang dilaporkan hanya jumlah laba bersihnya saja.

Semoga bisa membantu.
A
Amir 31 Mar 2022, 16:34
Penghasilan forex minimal berapa ya pak yang perlu dilaporkan pajaknya?
E
erik tri cahyo 01 Apr 2022, 08:22

Untuk Amir,

Sebenarnya belum ada aturan pajak khusus yang mengatur pajak dari hasil trading forex. Meskipun begitu, Anda bisa secara sukarela untuk melaporkannya. Mengenai berapa besarannya, kami rasa hal ini mengikuti aturan pajak pada umumnya.

Dalam peraturan perpajakan disebutkan, bahwasanya yang wajib membayar pajak adalah seseorang yang memiliki penghasilan lebih besar dari Rp. 54 Juta dalam setahun. Dengan begitu, jika Anda merasa penghasilan/keuntungan bersih dari trading forex dalam setahun telah melebihi nominal tersebut maka Anda boleh melaporkan pajaknya.

Semoga bisa membantu.

Tambah Jawaban

Loading editor...
Kembali ke Forum

Forum

lihat semua

Testimonial Broker

lihat semua