Untuk Amir,
Sebenarnya belum ada aturan pajak khusus yang mengatur pajak dari hasil trading forex. Meskipun begitu, Anda bisa secara sukarela untuk melaporkannya. Mengenai berapa besarannya, kami rasa hal ini mengikuti aturan pajak pada umumnya.
Dalam peraturan perpajakan disebutkan, bahwasanya yang wajib membayar pajak adalah seseorang yang memiliki penghasilan lebih besar dari Rp. 54 Juta dalam setahun. Dengan begitu, jika Anda merasa penghasilan/keuntungan bersih dari trading forex dalam setahun telah melebihi nominal tersebut maka Anda boleh melaporkan pajaknya.
Semoga bisa membantu.