IC Markets Mendapatkan Lisensi Regulasi untuk Beroperasi di Kenya
IC Markets telah menerima lisensi regulasi untuk beroperasi sebagai broker forex online non-deal di pasar trading forex Kenya.

Dalam berita broker forex terbaru, broker forex IC Markets, penyedia trading online global, telah mendapatkan lisensi dari Otoritas Pasar Modal (CMA) di Kenya untuk beroperasi sebagai broker forex online non-deal.
Langkah ini menandai masuknya broker forex IC Markets ini ke dalam ruang fintech Afrika, melanjutkan komitmennya untuk memperluas jangkauannya dan menyediakan lingkungan trading yang aman. Terlepas dari ketidakpastian global, meningkatnya kepercayaan investor di Kenya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan ekspansi bisnis di wilayah tersebut.
Kenya, dengan lebih dari 54 juta penduduk dan PDB nominal sekitar $113 miliar, merupakan negara dengan ekonomi terbesar ketujuh di Afrika. Lisensi CMA yang baru merupakan bagian dari strategi broker dengan eksekusi super cepat tersebut untuk memenuhi standar regulasi global dan memperluas kehadirannya di berbagai benua.
IC Markets telah diatur oleh Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC), Otoritas Jasa Keuangan Seychelles (FSA), dan Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus (CySEC).
CEO CMA Wyckliffe Shamiah berkomentar, “Meningkatnya permintaan lisensi di sektor perdagangan dalam beberapa tahun terakhir merupakan perkembangan yang positif, mendorong persaingan, inovasi, dan ketersediaan produk dan layanan pasar modal bagi investor ritel.”
Meskipun regulator Kenya telah mengkonfirmasi lisensi tersebut, IC Markets belum memberikan rincian lebih lanjut tentang izin operasional baru ini.
Namun demikian, perkembangan ini menggarisbawahi dedikasi IC Markets untuk menjadikan dirinya sebagai platform multi-aset serbaguna yang mengedepankan keamanan dan kepercayaan bagi para penggunanya. Terintegrasi dengan TradingView, IC Markets terus memperkuat jejak globalnya dan menyediakan lingkungan trading yang aman bagi para kliennya.